Gagal Memperkosa, Korban Dipaksa Isap Kelamin Pelaku Setelah Diancam Akan Dibunuh
Namlea, Radartipikor.com — Seorang wanita menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh HB, warga Desa Waepotih, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku. Peristiwa itu terjadi dini hari Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 02.15–02.30 WIT di rumah korban.
Menurut pengakuan korban berinisial EH kepada Radar Tipikor, pelaku berusaha memperkosanya namun gagal karena korban sedang datang bulan. Untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya. Akibat ancaman itu, korban terpaksa melakukan tindakan oral terhadap tersangka.
“Pada Minggu, 26 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIT, beta (saya) sudah tidur. Beta cuma sendiri di dalam rumah; semua telah dikunci,” ujar EH menceritakan kejadian dengan polos. EH menjelaskan, ia tiba-tiba merasakan lehernya dicekik dan mulutnya disekap sehingga terkejut. Pelaku terus mengancam, “awas tidak boleh berteriak; apabila berteriak, ose (kamu) beta akan bunuh.”
Walaupun ketakutan, korban sempat bertanya kepada pelaku apa maksudnya. Pelaku mengaku akan berhubungan badan dan mengancam akan memerkosa bila korban menolak. Saat ditanya siapa pelaku, tersangka sempat menyebut nama orang lain, tetapi korban mengenali suara dan wajah pelaku karena ada cahaya dari luar yang menerobos ke dalam kamar.
EH menceritakan pelaku menutup mulutnya dan mencekik lehernya. Meski korban mengatakan sedang datang bulan, pelaku tidak percaya dan tetap menyentuh kemaluan korban — ia bahkan merasakan darah menempel di jari pelaku, yang menguatkan bahwa korban memang sedang haid. Demi memuaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban bangun dan memaksa korban mengisap alat kelaminnya.
Perbuatan berlangsung dua kali: pertama di dalam kamar tidur dan kedua di ruang depan rumah. Sepanjang kejadian, ancaman pembunuhan terus dilontarkan kepada korban bila tidak menuruti permintaan pelaku. EH menyatakan peristiwa itu membuatnya merasa sedih dan malu.
Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku diduga membongkar dan merusak pintu belakang rumah untuk memasuki bangunan. Korban juga menyebut pintu ruang tengah kebetulan tidak terkunci. Pelaku diduga memadamkan semua lampu dengan memutuskan aliran listrik melalui zakral di meteran listrik rumah.
Usai mengalami perbuatan bejat tersebut, korban didampingi keluarga langsung melapor ke Polsek Waplau. Tersangka HB kemudian diamankan oleh pihak kepolisian Polres Buru dan dimintai keterangan. “Benar sekali, korban tadi sudah melapor ke sini, dan sesuai laporan korban tersangkanya telah diamankan dan dimintai keterangan oleh kami Polsek Waplau. Sekarang telah diserahkan ke pihak PPA Polres Buru untuk proses selanjutnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Waplau, Aipda Sarif, kepada media ini.
Korban berharap proses hukum segera berjalan dan pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya. “Saya juga meminta tersangka dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya,” ujar EH.
Liput: (Rin)

