Maluku UtaraOpiniPolitik

Ketidakhadiran Di Dinas NakerTrans , Kuasa Hukum 65 Eks Karyawan PT. SLS Minta Polda Malut Turun Tangan Diduga Langgar Hak Konstitusi Pekerja.

Ternate, Radartipikor.com- Sebanyak 65 orang eks karyawann PT SulindoLintas Samudera melalui kuasa hukumnya, Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H., resmi memohon pendampingan dan upaya hukum kepada Kepolisian Daerah (Polda ) Maluku Utara.

Permohonan ini diajukan menyusul mandeknya proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans ) Provinsi Maluku Utara

akibat ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan tanpa alasan yang sah, yang dinilai telah mencederai hak konstitusional para pekerja.

Dalam surat permohonan yang akan dilayangkan kepada Kapolda Maluku Utara cq. Dirkrimsus Polda Maluku Utara, dijelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial ini bermula dari dugaan pengabaian pemenuhan hak-hak normatif para pekerja. Para eks karyawan yang diwakili oleh Aldrian Ishak dan R. Shanti Asmara melalui kuasa hukum telah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaker Provinsi Maluku Utara.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara telah merespons dengan menerbitkan panggilan klarifikasi kepada manajemen PT Sulindo Lintas Samudera. Mediasi telah dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026. Namun, pada hari yang ditentukan, pihak perusahaan tidak hadir, sehingga proses klarifikasi tidak dapat berjalan dan menemui jalan buntu.

Menimbang hal tersebut, kuasa hukum para pekerja memandang ketidakhadiran perusahaan sebagai indikasi pengabaian kewajiban yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para kliennya sebagaimana dijamin dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaker tanpa alasan sah membuktikan adanya itikad buruk yang mengabaikan hak konstitusional para pekerja. Kami menilai ini melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) tentang hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja,” ujar Irwan Abdul Hamid.

BACA JUGA  Rakerda dan Rapimda Partai Golkar Provinsi Maluku Diundur Hingga 24-25 September 2021

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, pengabaian hak normatif pekerja termasuk dalam kategori kerugian konstitusional apabila negara tidak hadir memberikan perlindungan. “Upaya administratif melalui Dinas Tenaga Kerja tidak membuahkan hasil karena ketidakpatuhan pihak perusahaan. Kami berharap kepolisian melalui Desk Ketenagakerjaan dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak normatif para pekerja dipenuhi dan mencegah potensi kerugian konstitusional yang lebih luas,” tegasnya.

Adapun poin-poin yang dimohonkan kepada Polda Maluku Utara meliputi:

1. Pendampingan dan partisipasi Polda Maluku dalam pertemuan lanjutan bersama perwakilan 65 Eks karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan manajemen PT Sulindo Lintas Samudera.

2. Pendampingan optimal dalam proses mediasi atau klarifikasi lanjutan guna mempercepat pemenuhan hak normatif para mantan pekerja.

Permohonan ini turut ditembuskan kepada Kapolri RI dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.

Bahwa Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk Polri sejak Januari 2025 diharapkan dapat berperan optimal dalam menyelesaikan sengketa industrial ini melalui pendekatan preventif dan persuasif, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi, tutupnya. (Red)