Labuan bajoManggarai baratNttPolres Mabar

Warga mbehal pertanyakan progres Penanganan Kasus pembakaran Mobil dan Motor, Di Lengkong Warang

LABUAN BAJO, Radartipikor.Com— Insiden penyerangan brutal di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng pada Rabu (29/7/2026) lalu yang diwarnai aksi pembakaran kendaraan dan penyerangan terhadap warga adat Mbehal, kini resmi memasuki fase “penyelidikan berliku-liku” tanpa kepastian tersangka.

​Warga adat Mbehal yang menjadi korban kerugian material hanya bisa mengelus dada. Janji manis pengusutan tuntas yang sempat dilontarkan jajaran kepolisian kini memuaskan rasa keadilan warga dengan pertanyaan penuh misteri.

​Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengklaim bahwa pihaknya bertindak sangat cermat, terukur, dan transparan.

Dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026), ia menegaskan marathon pemeriksaan tengah berlangsung demi mengurai fakta hukum secara objektif.

​”Fokus kami adalah memastikan seluruh prosedur hukum berjalan profesional tanpa memihak,” ujar AKBP Christian.

​Berdasarkan data kepolisian, dua Laporan Polisi (LP) telah diterbitkan atas nama Karolus Ngotom dan Fabianus Arung.

Penyidik pun mengklaim telah menginterogasi 11 orang saksi dari kedua laporan tersebut serta menyita dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

​Namun, di tengah retorika tentang “pemeriksaan maraton” dan “rencana gelar perkara”, para terduga pelaku pembakaran tampaknya masih bisa menikmati udara segar tanpa gangguan.

​Seni Menghindar di Mako Polres

​Puncak kejenuhan warga atas lambannya penanganan kasus ini memicu aksi penagihan janji di Mako Polres Manggarai Barat pada Rabu (28/8/2026).

Sayangnya, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, warga yang datang justru disuguhi atraksi klasik pejabat: mendadak sibuk.

​”Hari ini kami datang untuk bertemu Kapolres sesuai janjinya. Namun saat kami di Mako, Kapolres mendadak beralasan sibuk,” tegas Juru Bicara Ulayat Mbehal sekaligus Ketua LSM ILMU, Dionisius Parera, dalam konferensi pers di Pendopo Polres Mabar.

BACA JUGA  Kodim 1630/Manggarai Barat Gelar Donor Darah dan Bansos dalam Peringatan HUT ke-69 Kodam IX/Udayana

​Sikap “menghindar” sang kapolres dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap iktikad baik para tetua adat. Buntut dari kebuntuan komunikasi ini, Dionisius memperingatkan potensi kembalinya “hukum rimba” akibat kelumpuhan fungsi penegakan hukum negara di wilayah Manggarai Barat.

​”Kami sudah berniat baik dan patuh hukum. Tapi karena Kapolres mengabaikan kami, warga akan kembali berkebun di Lengkong Warang dan kami siap menggunakan hukum rimba!” tegasnya.

​Amnesia Hukum dan Memori 2017

​Dugaan standar ganda dalam penegakan hukum pun mencuat ke permukaan. Tokoh muda ulayat Mbehal, Karolus Ngotom, menyindir efisiensi aparat yang mendadak tumpul ketika berhadapan dengan kelompok penyerang.

​Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan peristiwa tahun 2017 silam, di mana kepolisian bertindak sangat sigap dan tanpa kompromi saat memproses warga Mbehal.

​”Penanganan kali ini sangat aneh. Pada kasus 2017 lalu, ketika kami yang dituduh, polisi begitu cepat menciduk kami. Mengapa sekarang pelaku pembakaran dibiarkan bebas berkeliaran?” cetus Karolus.

​Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Manggarai Barat memilih tetap membisu, membiarkan pertanyaan publik menggantung bersama kepulan asap kendaraan warga yang terbakar sebulan lalu.

 

(Red)