Tim Khusus Dibentuk — Laporan Warga Grandeng Akan Ditindaklanjuti, Kata Kepala Inspektorat Sugeng Widodo
Namlea, Radartipikor.com — Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, SP, SH, MM, CGCAE, memastikan laporan pengaduan warga Desa Grandeng akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, saat ini telah dibentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng saat menerima sejumlah warga Desa Grandeng yang menanyakan perkembangan laporan mereka di ruang kerjanya di Namlea, Rabu (5/11/2025). “Para pelapor akan diundang guna dimintai keterangan terkait laporan-laporan yang disampaikan. Sifatnya umum agar mereka dapat memberikan data secara detail, usai tim mempelajari laporan dimaksud,” ujar Sugeng Widodo.
Sugeng menjelaskan tahapan pemeriksaan yang akan dijalankan. Setelah keterangan pelapor dikumpulkan, pihak Inspektorat akan memanggil terlapor dan melakukan tinjauan lapangan untuk melihat kondisi fisik sesuai laporan masyarakat. “Di kesempatan ini, perlu kami ingatkan bahwa Inspektorat dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan sifatnya melakukan pembinaan, bukan penindakan,” tegasnya.
Lebih jauh ia memberi contoh alur penanganan apabila ditemukan temuan yang bersifat pidana. “Kami usai turun pemeriksaan kemudian dasarnya yang kita dapati adalah temuan. Nah, laporan tersebut ditingkatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Selanjutnya APH akan meminta rekomendasi kepada Inspektorat,” jelas Sugeng.
Sugeng menekankan bahwa laporan ini masuk kategori laporan khusus, bukan laporan reguler. Karena itu prosesnya tidak bisa dilakukan secara serta-merta; Inspektorat membutuhkan bukti dan data hasil konfirmasi. “Pemeriksaan khusus/investigasi ini beda dengan pemeriksaan reguler. Khusus ini kita lebih mengutamakan bukti, sehingga kami lebih membutuhkan data-data dalam pemeriksaan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Buru tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua RT 08 Desa Grandeng, Gunawan, menyatakan harapannya agar proses pengungkapan kebenaran berjalan cepat dan transparan. “Mewakili masyarakat, kepada kepala desa Grandeng kami sangat mengharapkan transparansi. Karena perjuangan ini kami lakukan dengan tujuan agar Desa Grandeng ke depan lebih baik lagi, dan menjadi contoh bagi desa-desa yang lain,” ungkap Gunawan.
Gunawan menambahkan harapan agar Inspektorat segera menindaklanjuti laporan sehingga upaya warga dapat terlihat dan dinilai oleh publik. “Kami berharap agar pihak Inspektorat sesegera mungkin menindaklanjuti laporannya, agar apa yang warga upayakan betul-betul bisa dilihat oleh masyarakat,” harap Ketua RT 08 Desa Grandeng, Gunawan.

Berdasarkan informasi yang diterima Radartipikor.com, sembilan pelapor telah resmi melaporkan Kepala Desa Grandeng, Hariyono, ke Inspektorat Kabupaten Buru pada Senin, 27 Oktober 2025. Laporan itu memuat sejumlah dugaan, antara lain penyelewengan dana ketahanan pangan tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah, pembongkaran pagar kantor desa dan taman desa, serta pembangunan 11 lapak di ruas bahu Jalan Lintas Namlea–Namrole tanpa melalui musyawarah desa.
Kepala Inspektorat menyebutkan para pelapor direncanakan hadir resmi di kantor Inspektorat pada Senin, 11 November 2025, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Liputan: Rin.

