Namlea,Radar Tipikor com – Salah seorang Oknum petugas SPBU ditemukan sedang transaksi Bahan bakar minyak dengan cara pengisian kedalam jeringen yang disimpan didalam mobil mewah.
Pengisian BBM tersebut kedalam belasan jeringen terjadi di SPBU
Nomor 84.975.02 milik Hasan Duwila yang terletak disimpang Lima pusat kota Namlea Ibu Kota Kabupaten Buru, Maluku.
Selasa, 6/4/2023.
SPBU nomor 84.975.02 tersebut milik Hasan Duwila yang terletak disimpang Lima pusat kota Namlea
Diduga, Petugasnya sering melakukan transaksi BBM ke Para konsumen Eceran dan patut dicuriga bahan bakar minyak tersebut nantinya akan dijual kembali
Berdasarkan pantauan media ini Satu Mobil mewah berwarna merah dengan nomor Polisi DE.120 ”XX terlihat parkir dekat sekali sama mesin Spenser di SPBU yang terletak di simpang Lima dipusat kota Namlea hari Sabtu kemarin,1 April 2023 Sekitar pukul,12.40.WIT.
Awalnya dikira lagi parkir namun setelah dicek lebih dekati ternyata petugas SPBU lagi sedang melakukan pengisian BBM ke JERINGEN.yrng disimpan dalam mobil dengan Nomor polisi DE.120’XX Nomor polisi tersebut diduga telah mati karena diterbitkan tanggal 18-02-2021.
“Petugas SPBU Karmin saat ditanyai Apakah pembelian BBM menggunakan Sistim Barkot atau tidak..?
Karmin sevara singkat menjelaskan kalo Pertamax tidak, kecuali, kata Karmin, Pertalite, itupun diberlakukan nanti ditanggal 11 /4/2023.jelasnya.
“Ketika ditanyai media apakah dibenarkan pihak SPBU melayani konsumen gunakan jeringen ?
Jawab Karmin, “tidak dibenarkan”
Karmin berdalih jika BBM tersebut untuk kebutuhan kelompok nelayan,
Mamun saat dimintai untuk melihat dokumen nama kelompok nelayan dan rekomendasi dari desa serta instansi terkait, petugas SPBU, KARMIN hanya sampaikan “nanti besok saja baru saya tunjukkan (perlihatkan), imbuhnya
Selanjutnya ketika ditanyai BBM ini nantinya dibawa kemana dan siapa pemiliknya salah seorang yang berada disamping Karmin menjawab, “BBM
ini dibawa ke desa Bara dan pemiliknya Hamja Dldari Desa Waeruba Kecamatrn Air Buaya
namun baik supir Mobil maupun Karmin tidak bisa menunjukan bukti dari nama kelompok desa yang dimaksud.
Karmin memgkui jika dirinya
baru pertama kali bertransaksi BBM dengan konsumen yang menggunakan jerigen yang disimpan dalam mobil.
ketika dihitung jeringen yang disimpan didalam mobil mewah tersebut ternyata Jumlah jeringen ada kurang lebih 20 buah berukuran diatas 30 lLiter.
Supir kendaraan mewah Sebelum dikonfirmasi telah lebih dulu kabur meninggalkan areal SPBU padahal media hendak menanyakan tentang Plat mobil yang terpasang begitupun siapa pemilik dan tinggalnya dimana.
Diduga Karmin sudah sering bertransaksi bahan bakar minyak dengan konsumen Eceran memakai jerigen. Pasalnya, saat itu mobil mewah warna merah parkir sangat dekat sekali dengan mesin Spenser dan posisi berdiri Kasmin dan sopir sengaja menghalangi penglihatan mata.
Selain itu, ketika supir dikonfirmasi media Namun yang memberikan keterangan adalah Karmin.
SPBU, stasiun pengisian bahan bakar Umum dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jeringen Hal ini telah diatur dalam standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Jeringen terbuat dari bahan yang mudah terbakar Hal ini Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menjelaskan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani Jeringen.
Kemudian,Konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali.Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas.Pasal 55 siapa saja yang menjual minyak eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi
Pidana yakni,6 Tahun atau denda maksimal Rp 60 Miliar.
Reporter: ferdian