Sekretaris Jendral Pusat LSM tim pencari fakta(TPF) mengungkap Dugaan Korupsi Kaban Keuangan Dan Aset daerah

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diminta segera mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Ahmad Purbaya, bersama sopir kantornya, Badrihun Sehe. Dugaan korupsi ini terkait dengan pembelian tanah dan bangunan kost-kostan yang diduga menggunakan uang negara.

 

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Pusat LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Tito Tatoda, SH., yang mengaku mendapat laporan dari masyarakat tentang perilaku mencurigakan Ahmad Purbaya dan Badrihun Sehe. Menurut Tito, Ahmad Purbaya telah membeli tanah di dalam kota Sofifi di belakang masjid dengan alasan dihibahkan atau dibayar, namun menggunakan nama Badrihun Sehe sebagai pemilik tanah.

 

“Ketika kami konfirmasi lewat via handphone, Badrihun Sehe pun dengan polosnya mengaku bahwa itu memang benar. Dia mengatakan bahwa dia hanya ikut perintah dari bosnya, Ahmad Purbaya, yang memberinya uang untuk membayar tanah tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut, apakah dari gaji Ahmad Purbaya atau dari anggaran negara,” kata Tito.

 

Tito menambahkan, Ahmad Purbaya tidak hanya membeli tanah di Sofifi, tetapi juga membangun usaha kost-kostan di wilayah Halmahera Tengah, tepatnya di Desa Lelilef Woe Bulen, Kecamatan Weda Tengah. Namun, usaha kost-kostan tersebut juga tidak menggunakan nama Ahmad Purbaya, melainkan nama orang kerjanya, Una.

 

“Kami menduga kuat bahwa Ahmad Purbaya sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari negara dengan menggunakan nama orang lain. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan dan korupsi. Kami meminta Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Ahmad Purbaya dan Badrihun Sehe untuk mengungkap kasus ini,” tegas Tito.

 

Tito juga mempertanyakan, dari mana Ahmad Purbaya mendapatkan uang untuk membeli tanah dan bangunan kost-kostan tersebut. Menurutnya, jika Ahmad Purbaya membayar tanah dengan harga Rp 55 juta sampai Rp 90 juta, maka harus dipertanyakan kembali berapa gaji Ahmad Purbaya dalam per bulan yang negara berikan.

 

“Apakah gaji Ahmad Purbaya sebagai Kaban BPKAD sebesar itu? Atau dia memang menggunakan uang negara untuk membeli tanah dan bangunan kost-kostan? Ini harus diusut tuntas oleh Kejati Malut. Jangan sampai ada pejabat yang korupsi dan menyembunyikan harta kekayaannya dari negara. Ini merugikan rakyat dan negara,” pungkas Tito.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : Dodi