Halmahera tengah, Radar tipikor. Sebagai masyakarat harus nya sadar akan kewajiban dan taat akan aturan di dalam daerah
Miris nya selama ber gantian Bupati hampir seluruh masyarakat yang punya usaha yang ada di wilayah halmahera tengah (Halteng) ada beberapa variasi usaha seperti penginapan rumah makan tempat kost kosan toko bahkan sampai ada usaha Galian C, tidak mengantongi dasar hukum untuk ber usaha seperti surat izin NIB, atau Nomor induk ber usaha (N I B) dan PBG persetujuan untuk mendiri kan tempat Bangunan untuk Berusaha.
Dengan hasil investigasi dan pemantauan media di lapangan hampir rata rata seluruh masyarakat yang ada di kota weda desa kobe gunung sawai itepo Lukulamo woe bulen trans kobe SP 123, Lelilef sawai Desa sagea dan Gemaf rata rata masyarakat yang ber buka usaha kost kosan, rumah makan, bengkel, ruko dan toko yang sudah permanen tidak mengantongi izin NIB dan PBG
Contoh nya seperti toko sembako yang ada di desa woe bulen kecamatan weda tengah yang sudah begitu ter kenal dengan toko sampoerna dengan hasil omset nya pendapatan dalam per hari cuma khusus jualan Rokok saja tidak kurang dari 100 juta rupiah, itu baru dari hasil Roko saja dalam per hari belum penjualan sembako dan GAS, Elpiji se suai dengan pengakuan langsung dari pemilik toko Sampoerna ibu Nuraini saat di temui langsung di toko sembako yang ada pada beberapa Bulan yang lalu
Dengan ada nya temuan tersebut Aba Ahmat atau aba mat selaku tokoh masyarakat angkat bicara saya Ahmat selaku tokoh masyarakat dan juga tokoh adat, Pjs Bupati Halteng ikram malan sangadji jangan hanya ber fokus saja tentang lomba sepak bola Bupati Cap sementara daerah sudah di rugi kan oleh para pedagang yang meraup keuntungan nya sendiri secara pribadi tapi pemerintah daerah Halteng sendiri di rugi kan bayang kan saja kalau pendapatan omset nya dalam per hari itu 100,juta rupiah per tahun nya berapa miliyar rupiah yang dia ambil dari dalam daerah dan berapa banyak hak dan kewajiban yang dia tidak berikan dalam pemerintah daerah
yang jelas itu kan sudah merugikan daerah tidak ada PAD yang mereka berikan bagi mereka yang tidak mengantongi izin kalau dulu di kenal dengan I M B, sekarang kan. N I B, dan PBG ( persetujuan Bangunan) jangan karna sudah membeli lahan atau sewa lahan se enak nya membangun tanpa ada kantongi izin
Kalau dari dinas PTSP pemda Halteng sudah pernah turun dan sosialisasi soal aturan dan persyaratan untuk membuat izin dan mereka para pedagang dan pengusaha menengah ke atas dan menengah ke bawah tidak meng indah kan atau tidak mau ikuti aturan dari pemerintah daerah segara ambil tindakan saja langsung di suruh tutup tempat usaha nya atau di bongkar saja agar mereka tau setiap daerah itu punya aturan yang sama karna di dalam daerah itu ada aturan nya bukan se mau nya mereka lakukan yang penting mereka buka usaha mereka dapat keuntungan besar tapi pada ahkir nya pemerintah di dalam daerah tidak ada PAD.yang masuk ke kas daerah.
Penulis: DODI (kepala biro maluku utara radar)