HukrimKabupaten BuruMalukuNamleaTrending

Pelaku Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan pada Daftar Penerima Bantuan Ternak Sapi Akan Dilaporkan

Namlea, Radartipikor.com — Rusdy Nurlatu, warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, menyatakan akan melaporkan ke pihak berwajib dugaan pemalsuan tanda tangannya pada daftar penerima bantuan ternak sapi Program Ketahanan Pangan Tahun 2024.

Rusdy mengatakan kepada Radartipikor.com, Senin siang (10/11/2025), bahwa ia tidak pernah menandatangani daftar penerima bantuan tersebut — baik untuk penerimaan sapi maupun uang tunai — namun namanya tercantum dan diduga ada tanda tangan yang menyerupai miliknya. Menurutnya, tanda tangan yang tercantum di daftar tersebut sangat berbeda dengan tanda tangan yang tertera di KTP maupun di SIM miliknya.

“Saya akan menuntut nama baik dan persoalan pemalsuan tanda tangan milik saya secepatnya saya laporkan ke pihak berwajib, karena selama ini saya tidak pernah menandatangani daftar penerima bantuan sapi tersebut. Jangankan sapi, uangnya pun sampai sekarang tidak pernah saya lihat,” ujar Rusdy.IMG 20251111 WA0005Kasus ini terungkap ketika Tim 7 Pencari Fakta melakukan investigasi terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan Ketahanan Pangan 2024 senilai Rp176.282.000. Dari hasil investigasi itu, Rusdy baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai penerima bantuan. “Saya diberitahu bahwa saya mendapat sapi, tapi sapinya tidak ada. Tiga hari kemudian saya dikabari mendapat uang, tapi jangankan sapi, uang pun saya tidak pernah terima,” kata Rusdy.

Sebuah video amatir yang diterima redaksi memperlihatkan Rusdy membantah saat ditanya apakah ia pernah menandatangani daftar penerima bantuan tersebut. Dalam rekaman itu Rusdy menegaskan, “Saya tidak pernah membubuhi tanda tangan. Saya juga belum pernah menerima bantuan sapi, baik yang diketuai oleh Bang Cecep ataupun dari Pemerintah Desa Grandeng.”

Rusdy mengakui namanya memang ada dalam daftar penerima manfaat, tetapi hingga kini ia belum menerima sapi maupun uang. Ia juga menyebut pernah dipanggil oleh Kepala Desa Grandeng, Hariyono. Menurut pengakuan Rusdy, saat itu Kepala Desa mengatakan bahwa sapinya akan dipotong untuk menutupi utang-piutang Rusdy. “Utang saya 5 juta, sementara sapi dibeli dengan harga 6 juta, tersisa uangnya masih 1 juta diambil sama Kades Hariyono,” kata Rusdy, seraya menilai tindakan pemotongan itu tidak semestinya dilakukan tanpa penyerahan terlebih dahulu hak atas sapi tersebut. Rusdy menilai tindakan itu sebagai kebohongan karena haknya atas sapi tidak diberikan padanya.

BACA JUGA  Press Release Pencabulan Anak, Kapolresta Palangka Raya : Tersangka Terancam Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun

Informasi yang dihimpun media juga menyebutkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tidak hanya menimpa Rusdy. Terdapat satu nama lain dengan inisial MBN yang tanda tangannya diduga juga dipalsukan sebagai penerima manfaat.

Rusdy menegaskan kembali bahwa dalam waktu dekat ia akan melaporkan pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

(liput: Rin)