Bandung, Radar Tipikor – HW Seorang guru pesantren di Kota Bandung melakukan kekerasan seksual memperkosa 12 santrinya. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tpersindangan dalam pemeriksaan saksi
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
Hingga kini, tercatat ada sembilan santri yang sudah melahirkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.
‘Jumlahnya (saat pra penuntutan) ada delapan anak. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Jumlahnya ada delapan dan ada dua yang masih hamil,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12/2021).
“Pada waktu itu ternyata ada delapan dan pada saat sidang ini sudah jadi sembilan,” tambah dia.
Riyono menambahkan, para korban mengalami trauma akibat aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai tindak lanjut, para korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
“Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, tentu saja mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti,” ucap dia.
Dalam kasus ini, HW sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di pondok pesantren hingga apartemen. Pelaku memperkosa santrinya dalam rentang waktu 2016-2021.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual. (red)