Maluku Utara, RadarTipikor.Com – Ketua LSM tim pencari fakta Maluku l Utara Arif Banyo SH menilai ada kejanggalan pada administrasi yang dikelolah oleh Kepala Desa Wedana
SKT (Surat Jual beli tanah itu sah sah saja yang jadi pertanyaan adalah berapa persen anggaran dari hasil jual beli tanah dari Administratif yang di berikan oleh desa
Karna, kata dia, administratif desa itu harus masuk ke kas desa karna beberapa bulan yang lalu saya mampir ketemu dengan kepala desa wedana tapi yang sangat di sayangkan kepala desa nya tidak berada di kantor desa, yang ada hanya staf desa Wedana saja, saya bertanya kepada staf desa tentang berapa biaya administratif setiap pembuatan SKT yang masuk di kas desa
Namun, tambahnya. Jawaban dari staf desa mengatakan, kami juga staf desa tidak tau berapa yang lebih tau itu adalah kepala desa
ketika dikonfirmasi kepada kepala desa pihak media Radar tipikor, Susana adam menkatakan, “saya tidak tau kalau sudah berapa SKT yang saya buat,”. Ucapnya