Img 20230822 110245

DISINYALIR ADANYA MALADMINISTRASI PADA SEJUMLAH PROYEK DI PEMPROV MALUT

MALUT,RADAR TIPIKOR.COM – Terkuaknya adanya penyimpangan yang menyalahi Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman untuk mengusut dan menyelidiki kasus-kasus yang menyangkut mal-administrasi, hal ini seperti

pencairan uang muka pada paket proyek Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2023.

Jelasnya, mal-administrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk pula kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau pemerintahan.

“Yang menimbulkan kerugian materil atau immateril bagi masyarakat dan perseorangan.”

Disinyalir penyimpangan sejumlah kegiatan tersebut
membuat kolap para kontraktor.betapa tidak, proyek yang ditender dari Maret, Juni, Juli dan Agustus sampai detik ini belum ada satupyn proyek yang dicairkan.

Hingga beberapa kontraktor yang sudah melakukan pekerjaan awal s/d 30 % belum 1 rupiah pun yang ada yang terbayar,

salah satu kontraktor yang nama enggan di publish mengatakan, “kami menganggap pemprov keuangannya sudah kolep alias bangkrut,” ujar dia

Pada akhirnyatambahnya, kami kontraktor mengalami hal yang sama, bahkan ada sebagian kontraktor sudah menjual asetnya demi melunasi hutang kepada tukang dan toko pengambilan material.

Dia juga menilai, dengan adanya hal ini mengakibatkan buruknya kondisi ekonomi di Maluku Utara. Kemudian tidak saja terjadi pada Pemprov, di Kabupaten Sula juga mengalami hal yang sama, bahkan ada proyek yang telah dikerjakan tahun lalu namun pembayaran sampai dengan tahun ini belum tuntas, bebernya, ungkap dia

“Untuk itu sebaiknya BPK periksa juga Pemdanya dan lanjudkan hasil temuannya ke Tipikor karena ini Mall administrasi, bisa saja dana alokasi untuk pembiayaan proyek di pakai seenaknya oleh pejabat tertentu,” ttuturnya

“Jangan BPK hanya menekan temuan ke Kontraktor yang notabene sudah kolep dan bangkrut akibat kebijakan pemerintah yang korup dan amburadul,” tegasnya.

Sebaiknya Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba diakhir masa jabatannya menjaga agar jangan tinggalkan catatan hitam bagi pengusaha lokal yg notabene nya  pengusaha kecil, tutupnya.Bersambung..(Dodi)