IMG_20230713_211229

Polres Pulau Buru Menetap 5 Tersangka Atas Kasus Jatuhnya Kontainer Bermuatan B3

Namlea,Radar Tipikor com – Kapolres Polres Pulau Buru AKBP. Nur Rahman S,I,K. M.M. menetapkan lima tersangka kasus jatuhnya satu kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut, Kota Namlea, Kabupaten Buru.Selasa.13/7/2023.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman Melalui Konferensi Pers di Gedung Satreskrim Polres Pulau Buru, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru, “ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, di Gedung Satreskrim Pulau Buru, pukul 14.00 WIT,

Kelima tersangka tersebut ialah HW alias (Aris),R Alias (Ridho),F alias (Fadli) HG Alias (Anto).HK Alias (Harun)

“HW alias (Aris) merupakan Pemilik Barang Bukti Bahan Beracun berbahaya di dalam kontainer tersebut, “ungkapnya.

Sedangkan R dan F adalah pihak ekspedisi yang bertanggungjawab atas pengiriman kontainer tersebut

Kemudian HG dan HK adalah pihak yang terlibat dalam pengoperasian Block Crane kontainer pada saat proses bongkar muat dari KM.Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.

Modus operandi kelima tersangka ialah dengan menggelabui petugas di mana barang tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu.

“Modus yang dilakukan kelima tersangka adalah menggelabui petugas dengan dikemas dalam kemasan karung terigu dan didalam manivest pengiriman tercatat sebagai barang campuran, “ungkapnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU,Tanggal 03 April 2023.

Kapolres menjelaskan, pada 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04:44 WIT terjadi jatuhnya kontainer bermuatan B3 di Pelabuhan Laut Namlea berukuran 20 feet (18 ton) dari atas Kapal Pelni KM.Dorolonda pada saat bongkar muat

Akibat dari peristiwa tersebut terjadi pencemaran di laut teluk Namlea yang mengakibatkan matinya biota laut kawasan laut sekitar.
Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti yakni satu kontainer seberat 18 ton yang berisi, Sodium,Natrium Hidroksia.Karbon.Kalsium Karbona.Asam Nitrat.Hidrogen Peroksida.Natrium Sianida dan Sianida.

Atas perbuatan kelimanya itu, mereka disangkakan Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 Tahun, atau Pidana penjara paling singkat 5 Tahun, Kemudian denda paling sedikit Rp 5 Milyar, dan paling banyak Rp 15 miliar, “tutup Kapolres Buru.

Liputan Fer(*)