Kalteng Radartipikor.com Polresta Palangka Raya – Kasi Propam, Ipda Agus Setiawan dan anggotanya melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api (senpi) kepada para personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng.
Kegiatan tersebut dilakukan selepas pelaksanaan apel pagi di halaman markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/8/2021) pukul 07.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Propam dengan dibantu anggota logisitik mengumpulkan para personel yang terdaftar menggunakan senpi inventaris dinas Polresta Palangka Raya untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
“Pemeriksaan dilakukan pada kelengkapan administrasi pemegang dan penggunaan senpi dinas, serta kondisi senpi yang wajib unutk dirawat dan dijaga oleh para personel yang memegangnya,” tutur Agus.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, dirinya juga mengingatkan agar para personel yang memegang senpi untuk memperhatikan prosedur dalam hal pengguanaan senjata api, agar tidak menyalahi SOP yang berlaku.
“Penggunaan senpi wajib sesuai dengan Standar Operasional Prosedur tentang Penggunaan Kekuatan Polri saat melaksanakan tugas sehari-hari, terutama saat melakukan penegakkan hukum,” pungkasnya. (Dardi)