IMG-20210819-WA0035

Kapolres pulau Buru Beri Penghargaan 3 Kapolsek Berprestasi, 1 Anggota Polres Diberhentikan

Namlea, Radar Tipikor.com – Kapolres Pulau Buru Buru Egia Kusumawiatmaja, S.I.K, M.I.K, memimpin upacara pemberhentian anggota Polres Buru dan pemberian penghargaan kepada tiga Kapolsek yang berprestasi yang digelar di halaman Mapolres Pulau Buru Jalan Pendopo Bupati Buru Namlea, Kamis (19/08/2021).

Rujukan Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : kep / 224 / VII / 2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Fauzi Reza Rabul, Brigpol NRP 50707 10 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres Pulau Buru TMT 20 Juli 2021.

Perbuatan yang dilakukan berupa tindakan desersi yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut wujud perbuatan meninggalkan tugas sebanyak 107 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020

Selain Pemberhentian Personel Anggota Polres Pulau Buru, Kapolres Pulau Buru juga memberikan Penghargaan kepada tiga Kapolsek yang Berprestasi yakni Kapolsek Batabual, Kapolsek Waeapo dan Kapolsek Air Buaya.

Hadir pada acara tersebut antara lain Wakapolres Pulau Buru, para Kabag, Kasat, Kasi, Ka Spkt, Perwira, Staf Polres Pulau Buru dan peserta Upacara.

Dalam amanatnya Kapolres Pulau Buru Egia Kusumawiatmaja, S.I.K, M.I.K,  menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri dan pemberian penghargaan kepada personel Polres Pulau Buru selaku pimpinan Polres Pulau Buru dirinya menyayangkan adanya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat ini, namun peraturan dan hukum yang berlaku yang kita Junjung tinggi yang bersalah mendapat hukuman dan yang berprestasi diberikan penghargaan.

Para Kapolsek Berprestasi
Sambung Kapolres, “Organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan, oleh sebab itu kepada seluruh personil Polri selalu menjaga etika moral perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.

Untuk menjaga etika moral perbuatan anggota Polri tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah pimpinan Polri telah berkomitmen untuk menindak tegas Setiap tindakan penyimpangan perilaku personal. Yang dilakukan oleh oknum anggota Polri atau PNS Polri khususnya di Polda Maluku.

Ditambahkan Kapolres Pulau Buru, salah satu bentuk Implementasi tindakan tegas dijalankan oleh Polda Maluku adalah penerbitan keputusan Kapolda Maluku tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yakni sebanyak 2 personil dipertengahan tahun 2021 dan 1 personel adalah personil Polres Pulau Buru yang telah terbukti melakukan tindakan melanggar peraturan kode etik profesi anggota Polri.

Untuk kita ketahui bersama bahwa penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi
Kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Keputusan pemberhentian dengan hormat anggota Polri setelah ditinjau dari beberapa aspek seperti asas kepastian yaitu dengan meniti beratkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya ” asas distributif dan kemanfaatan” yaitu dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH ” asas keadilan” yaitu Polri harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri dengan memberikan punishmentl yang salah satu implementasi nya adalah penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebaliknya terhadap anggota yang telah berprestasi harus diberikan penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya” terang Egia Kapolres Pulau Buru sebelum mengakhiri amanatnya. (**)