IMG_20210720_160629

Sungai Jalur A tercemari oleh limbah rendaman yang mengandung Sianida (B3) Akibat Maraknya Aktivitas Rendaman

Namlea Radar Tipikor.com – Tambang emas ilegal Berupa Rendaman di kabupaten Buru,terus terjadi. Lingkungan semakin rusak, seperti, aliran Sungai Jalur “A Desa persiapan Wamsait,dari Hasil Pantauan lapangan tggl-7sampai dengan-19-juli(2021), sekitar 2 km aliran Sungai berubah menjadi dua warna.aliran sungai di Desa persiapan Wamsait,diduga tercemari karena pembuangan limbah pengolahan rendaman yang mengandung Sianida(CN)

Adapun Masyarakat menggali tanah hingga kedalaman tertentu di bibir Sungai jalur “A. Untuk direndam menggunakan bahan berbahaya Setelah itu membuang kembali limbah pengolahan rendaman tersebut ke aliran sungai.

Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buru harus tegas dan memberikan teguran keras kepada para penambang agar tidak melakukan kegiatan dengan cara-cara yang tidak benar. Setelah itu,harus ada kajian mengenai dampak lingkungan.

Yang terjadi di daerah aliran Sungai Jalur “A, ada penambangan dengan pengerukan. Dampaknya, erosi menyebabkan suspensi karena partikel-partikel mengalir ke sungai. Partikel-partikel ini,akan menimbulkan sedimentasi bagian muara sungai

Kalau perairan itu rusak, akan mengganggu sidat, jurung dan biota sungai lain. Sedimentasi juga bisa mengganggu pernapasan ikan-ikan yang biasa hidup di perairan jernih, seperti jurung

Diduga Mas Nur Alias Ustad,Sala Satu Bos Rendaman Yang Saat ini Sedang Melakukan Kegiatan pengolahan Rendaman di Sungai Jalur A Desa Persiapan Wamsait,Saat di Temui Oleh Media di Rumah-nya yang terletak di Desa perbulu unit 17,pada Senin 19-juli(2021) Ia menghindari dari Beberapa media yang saat itu melakukan konfirmasi dengan-nya.

Saat Media berada di rumahnya Mas Nur,media juga menemukan Dua DOS Obat-obatan Berupa Sianida(CN) yang berjumlah sekitar 50kg yang suda terbagi menjadi dua DOS.

Reporter.(fer/007)