IMG_20210416_223607

Kasus Lampu Jalan Yang Berpotensi Kerugian Negara Capai 11Miliar, Diusut Kejari Kabupaten Buru

Namle Radar Tipikor.com – Potensi kerugian negara dalam kasus lampu jalan di Kabupaten Buru, mencapai Rp.11 miliar, dan kini sedang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru. Hal ini dikatakan Muhtadi S.A.g., S.H., MAg., M.H., dan jajarannya.

IMG_20210416_223619

Kerugian keuangan negara yang tergolong cukup besar itu, baru berhasil diselamatkan Rp. 212 juta, sedangkan yang dikembalikan 15 penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Buru.16/4/2021

“Penanganan lampu jalan di Kabupaten Buru tahun 2018 – 2019 berhasil diselamatkan uang Rp. 212 juta dari 15 kades,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan.

Dikatakan Muhtadi, masih ada lebih kurang 60 kades lagi mendapatkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari proyek lampu jalan tenaga Surya tersebut.

Untuk itu, Muhtadi menghimbau kepada para kepala desa yang menikmati keuntungan dari lampu jalan supaya menyerahkan keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar kepada Kejaksaan Negeri Buru.

“Hal yang sama juga saya sampaikan, kepada pihak-pihak di luar kepala desa, supaya segera menyerahkan uang haram yang dinikmatinya,” tegasnya.

Himbauan serupa juga disampaikan kepada para pelaku dan master main penerima uang haram dalam kasus yang lain.

“Ini baru di Kabupaten Buru, di Kabupaten Buru selatan akan nyusul juga karena modusnya sama,” tutur Muhtadi.

Lanjut Muhtadi, dari empat fendor perusahan pengadaan lampu jalan tenaga Surya yang didata, sementara ini kejaksaan masih fokus kepada CV Tujuh Wakil perusahan yang beralamat di Papua.

“Modusnya, perusahan CV Tujuh Wali mendatangi desa-desa menawarkan lampu jalan tenaga Surya tersebut kemudian kades tidak bisa menolak kemudian mengikuti pengadaan, yang disayangkan para penjabat kades ini harusnya menolak, karena harga lampu jalannya tidak wajar,” ujarnya.

Lanjut kata Muhtadi, modus lampu jalan ini harga Mark upnya yang gila-gilaan. Mark up capai 400 persen dari harga normal.

“Jadi kalau harga itu Rp.3 juta – Rp.5 juta, dijual sampai Rp.27 juta – Rp.28 juta,” ungkap Muhtadi.

Selain itu, kata Muhtadi, Kejaksaan Negeri Buru sedang menangani 9 tersangka pada lima kasus korupsi yang telah naik ke penyidikan. Ada enam kasus korupsi lagi masih di penyelidikan.

“Itu running (jalan) terus dan kami akan selalu melakukan jumpa pers progres penanganan perkara dua minggu sekali agar diketahui masyarakat,” ujar Muhtadi.

Muhati menghimbau kepada pihak-pihak, siapapun juga termasuk master main yang berperan dalam tindak pidana korupsi, untuk segera menyerahkan keuntungan tidak sah yang diperolehnya.

“Serahkan kepada penyidik kejari Buru dan kami akan mempertimbangkan secara profesional peran dari masing-masing,”tandas Muhtadi.

Dijelaskan Muhtadi, penyelamatan keuangan negara ini merupakan langkah awal ia bertugas di Kejaksaan Negeri Buru dan ini menjadi fokus utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Pemeriksaan kasus korupsi ini sedang berjalan. Namun kejaksaan juga tetap mengedepankan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sedini mungkin, sehingga dari proses penanganan perkara ini ada yang dihasilkan,” ungkapnya.

“Nanti setelah perkaranya sudah ingkrah, uangnya dikembalikan ke kas daerah sesuai bunyi putusan pengadilan,” tambahnya.

Dikatakan Muhtadi lagi, dalam kasus ini ada master main yang turut menikmati uang haram DD ini belum diperiksa kejaksaan. “Ada master main yang belum kita lakukan pemanggilan, kita sisir dari sisi dahulu,” jelas Muhtadi.

Muhtadi juga mengingatkan, kalau kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di Kabupaten Buru akan menyusul, dan akan terus dikejar oleh pihak Kejaksaan. Sementara itu, menurut Kajari, bahwa kasus Gor telah masuk ranah pemeriksaan KPK, sehingga pihaknya tidak mencampurinya.

Laporan ferdian