IMG-20210128-WA0005_copy_700x400

Dishub Simalungun Kembalikan Kelebihan Sisa Anggaran Covid-19 ke Kas Daerah

Simalungun, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemerksaan Keuangan Sumatera Utara terkait hasil Laporan Keuangan (LHP) Simalungun terhadap penanganan pandemi covid19 tahun 2020

Terdapat kelebihan bayar akhirnya diminta dikembalikan ke kas Daerah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Data hasil pemeriksaan terhadap BPK telah disampaikan kepada DPRD Simalungun dan Kejari SIMALUNGUN yang mana terdapat beberapa SKPD di Kabupaten Simalungun termasuk pihak ketiga ikut dalam hasil pemeriksaan BPK yang harus mengembalikan ke kas Daerah Kabupaten Simalungun yaitu anggaran bantuan pandemi covid19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Rony Butar Butar Rabu 27/1 diwakili Sabar P. Saragih SH menjawab pertanyaan awak Media ini tentang terkait nya Dinas Perhubungan yang mana sisa bantuan anggaran penanganan pandemi covid19 tahun 2020

Saragih mengatakan, bukan kelebihan bayar tetapi sisa anggaran, ujarnya.

Dari Dinas Perhubungan Simalungun diperuntukkan honor yang dipekerjakan pada Gugus Tugas Covid19 Simalungun dan beberapa wilayah yang setiap hari kerja di Kab Simalungun.

Selanjutnya dikatakan Sabar Saragih, sisa dana bantuan penanganan Covid19 untuk Dinas Perhubungan Simalungun telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Simalungun sebanyak RP 300.768.339.00.pada Tgl 31 Agustus 2020 lalu dan bukti sebagai pertanggung jawaban ada pihak Dinas Perhubungan setor ke Kas Daerah Simalungun, ujar Saragih.

IMG-20210128-WA0000
Bukti Setor ke Kas Daerah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yaitu sisa dana bantuan penanganan pandemi covid19 tahun 2020

“Jika ada pihak lain mengatakan Dinas Perhubungan Simalungun belum setor salah karena sisa dana bantuan itu 100 hari langsung dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkapnya.

Kalau Dinas Perhubungan tidak ada masalah, yang lain tahu, ujar Sabar P. Saragih SH mengakhiri pembicaraan kepada awak media ini.

(Syam Hadi Purba Tambak SH)