IMG-20201107-WA0013_copy_960x678

Kuasa Hukum Wartawan Korban Pengeroyokan Minta Polda NTT Tahan 3 Tersangkanya

Radartipikor.Com, Malaka NTT – Kasus Pengeroyokan wartawan Gardamalaka.com Yohanes Seran Bria alias Bojes Seran dan juga sebagai pimpinan redaksi, penanganannya telah dilimpahkan ke Polda NTT.

Pengeroyokan oleh sejumlah orang tersebut yang terjadi di Desa Haitimuk kecamatan Weliman pada tanggal 15 Oktober 2020 yang sudah tetapkan tiga orang tersangka dari tanggal 21 pekan lalu

Sejak di tetapkan tiga orang tersangka, Polres Malaka belum melakukan penahanan dan selanjutnya dilimpahkan prosesnya ke Polda NTT. Meski demikian, Kuasa Hukum korban Melkianus Contarius Seran S.H menyakini tidak akan berubah status tersangkanya

“Dengan pelimpahan ini saya pastikan tidak akan merubah status 3 orang tersangka dalam kasus yang sedang diproses dan kajian kami sudah cukup bukti berdasarkan saksi fakta dan bukti digital berupa rekaman vidio original dan sudah dilakukan kroscek atau perbandingan dengan vidio yang sedang viral ternyata sama persis dan dari vidio itu terungkap fakta hukumnya,” kata Melkianus Contarius Seran S.H, pada awak media, Jumat, 6/11/2020.

“Pelakunya adalah Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran dan dari fakta hukum tersebut dapat diketahui siapa pelakunya dan terlihat jelas di rekaman vidio itu,” tambahnya

“Dari bukti tersebut sudah cukup bukti untuk dilakukan penahan terhadap 3 tersangka Mundus, Sergius dan Mugen karena mereka secara bersama-sama menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap klien kami Bojes Seran yang saat itu sedang menjalankan tugas profesi sebagai wartawan,” tambahnya

Oleh karena itu kata Melkianus, kami tegas minta kepada Kapolda NTT agar segera menangkap dan menahan 3 orang tersangka tersebut karena 3 orang tersangka tersebut sangat berpotensi mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan berpotensi menghambat proses hukum kasus yang sedang berjalan.

“Selain itu pula kasus ini menjadi atensi publik dan saya berharap dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih, hukum harus netral dan hukum harus di tegakkan secara adil,” pungkasnya. (Tim/Red)