Kobar, radartipikor.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, berhasil membekuk seorang terduga penjual sabu-sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 Gram sabu, Sabtu (25/7/2020) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Iptu Juan mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, dimana di pinggir jalan sekitar Jl. Natai Arahan Kel. Sidorejo Rt. 16 akan ada transaksi narkoba
Iptu Juan menambahkan, dari informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB anggota opsnal melakukan penyelidikan dan setelah menemukan ciri–ciri seseorang yang dimaksud petugas langsung mengamankan tersangka.
“Selanjutnya anggota opsnal melakukan penyergapan terhadap ZL, setelah digeladah berhasil ditemukan barang bukti yaitu di kantong depan sebelah kanan celana pendek warna hijau hitam yang digunakan oleh terlapor berupa 1 Kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika berupa sabu dengan berat kotor 0,31 Gram dan 1 buah Handphone Redmi ditangan kanan tersangka yang sedang dipegangnya,” jelas Juan.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku ZL akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. (Dardi.Rit)