IMG-20200708-WA0002_copy_700x400

Belum Sebulan Menjabat Kapolsek, Ipda Bahrul Ilmi Ringkus Dua Pengedar Narkotika 54,13 Gram

Katingan, radartipikor.com – Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos.,pimpin bersama anggotanya, mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di jalan lintas kabupaten, Desa Samba Katung, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prop. Kalteng, Minggu (05/7/2020) malam.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Tengah, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan

“Iya, kami menangkap dua orang, satu orang laki-laki dengan inisial GWN (40) dan satu orang perempuan berinisial SI (35),” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dua pelaku merupakan warga Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng.

“Dari tangan kedua pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 54,13 gram, sebuah timbangan digital, dua unit gawai jenis Oppo dan Samsung, satu tas pinggang warna hitam merk junglesurf, satu kaca pipet alat hisap, sedotan warna putih dan satu pak plastik klip bening,” lanjut Kapolsek.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 (jo) pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 Miliar. (Dardi)